Rabu, 23/11/2016 14:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Salah satu tempat yakni kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Selain tempat itu, penyidik juga menggeledah tempat lainnya yakni, Kantor PT E.K Prima Ekport Indonesia (PT EKP); kediamanan Direktur PT EKP; dan tempat tinggal Handang.
Publik Chelsea Terbelah saat Sambut Enzo Fernandez di Stadion
16 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945, Ini Sejarahnya
Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan pemberian tahap pertama.
Keduanya telah dijebloskan ke penjara secara terpisah pasca menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Handang di tahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan.Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK