Jum'at, 24/09/2021 23:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Suharti menekan, satu kasus Covid-19 di satuan pendidikan tidak akan serta-merta membuat seluruh sekolah ditutup.
Dia menuturkan pemerintah telah menetapkan standar operating procedure (SOP), jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan sepanjang pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.
"Kalau ada kejadian, sekolah ditutup. Langsung lakukan testing dan tracing, lalu isolasi. Mereka yang kontak langsung harus isolasi," terang Suharti dalam dialog bersama Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) beberapa waktu lalu secara daring.
Selain memastikan PTM Terbatas berjalan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, Suharti meminta sekolah juga menyediakan pembelajaran campuran antara daring dan luring.
Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri
Sistem PIP Bakal Diganti, Sekolah Bisa Usulkan Calon Penerima
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Bagi anak maupun guru yang berisiko menularkan atau tertular Covid-19, dapat mengikuti pembelajaran dari rumah, alih-alih datang ke sekolah.
"Guru juga diperkuat agar mereka bisa menyesuaikan pembelajaran antara tatap muka dan daring. Kurikulumnya sudah diinformasikan, bagaimana mengutamakan kurikulum darurat yang mengedepankan literasi dan numerasi," kata Suharti.
Sementara itu, sebagai regulasi PTM Terbatas, sekolah juga harus mengisi ceklis persiapan, serta menyediakan sarana dan pra sarana penunjang protokol kesehatan (prokes).