Rabu, 23/11/2016 13:29 WIB
Jakarta - Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari Ade Komaruddin (Akom) dinilai melanggar AD/ART partai.
Untuk itu, penolakan dari pengurus daerah Partai Golkar terkait pergantian posisi pucuk pimpinan DPR yang dilakukan secara sepihak itu mulai bermunculan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Iman Ariyadi mengatakan, isu pergantian ketua DPR harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pembina Partai Golkar,
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Pimpinan DPR Pastikan Harta Koruptor Jadi Objek Perampasan Aset
Keyword : Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov