Jum'at, 24/09/2021 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Presiden Joko Widodo menginstruksikan aparat kepolisian untuk tidak ragu dalam menyelesaikan kasus dan menindak para pelaku mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan akan menjalani instruksi tersebut dan menindak oknum mafia tanah.
"Presiden memberikan instruksi kepada Polri untuk mengusut dengan tuntas masalah kasus mafia tanah. Tentunya ini akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
"Instruksi itu juga sudah didengar oleh seluruh Polri. Baik Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek semuanya sudah mendengar dan akan dilaksanakan," imbuhnya.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
7 Korban Tewas, Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang
Rusdi lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dan mengetahui aksi mafia tanah agar melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Silakan kalau ada laporan terkait mafia tanah laporkan saja. Karena sudah jelas sesuai dengan instruksi presiden dan pasti Polri akan menegakkan hukum," jelas Rusdi.
Keyword : Mafia TanahInstruksi PresidenPolri