DPR Kecam Sikap Pemerintah Tekan ASN Penggugat UU Sisnas Iptek

Jum'at, 24/09/2021 09:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengecam sikap Pemerintah yang menekan salah satu aparatur sipil negara (ASN) karena turut menggugat UU Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek). 

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, sikap Pemerintah itu tidak tepat dan bertentangan dengan nilai demokrasi yang ingin dikembangkan.  

"Tekanan kepada ASN yang mengakibatkan mundurnya salah satu penggugat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek) dalam kaitannya dengan peleburan lembaga litbang ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), adalah sebuah kemunduran bagi pembangunan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Seharusnya kekuasaan tidak boleh mengintervensi persoalan hukum seperti ini,” kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (24/9).  

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional dan akses yang sama dalam sistem hukum. Jadi, Pemerintah tidak semestinya menekan salah seorang penggugat untuk mundur dari proses di MK (Mahkamah Konstitusi) ini, meski ia seorang pegawai ASN (Aparat Sipil Negara). Apalagi yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus yang diajukan.

“Ini kan terkesan kekuasaan takut menghadapi proses hukum. Takut kalah dalam persidangan MK, yang dari sana berpeluang terungkap bahwa proses pembentukan regulasi di tingkat eksekutif tidak akurat alias sembrono," tegasnya.

Mulyanto menambahkan, dalam rangka membangun sistem hukum yang baik, yang mampu menyempurnakan dirinya, serta keadilan hukum dalam sistem demokrasi, seharusnya Pemerintah tidak perlu bersikap berlebihan seperti itu.

“Biarkan proses hukum di MK ini berjalan sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Biarkan penggugat dengan bebas menyampaikan gugatan dengan berbagai argumen pendukungnya. Nanti pengadilan yang memutuskan dan publik menilai. Inikan sebuah proses dialektika hukum sekaligus pendidikan hukum masyarakat. Sebuah proses pemantapan sistem hukum berbasis nalar sehat.  Jangan belum apa-apa penggugatnya dihalang-halangi kekuasaan untuk maju dalam proses hukum. Ini set back. Kita kan negara hukum bukan negara kuasa," tegas Mulyanto

Sebelumnya diberitakan bahwa keputusan Pemerintah untuk melebur seluruh lembaga litbang Pemerintah, baik LIPI, Lapan, BPPT, Batan, dan seluruh Balitbang Kementerian kedalam BRIN digugat oleh peneliti ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara nomor 46/PUU-XIX/2021.   

Gugatan ini sejatinya diajukan oleh dua orang. Eko Noer Kristiyanto sebagai peneliti madya sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.

Salah seorang penggugat, Eko Noer Kristiyanto mundur.  Eko sudah menanggalkan jabatan fungsional sebagai peneliti di Kemenkumham. Namun, bos Eko membujuk dia untuk mundur lantaran sang bos khawatir bakal jadi "sasaran tembak".  

Menurut media, MenkumHAM Yassona Laoly sempat berang saat mendengar salah satu anak buahnya ikut-ikutan menggugat UU Sisnas-Iptek ke MK.  

Para penggugat tersebut ingin menguji kata `terintegrasi` pada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2019. Pasal itu berbunyi "Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional".

Menurut penggugat, sejak adanya ketentuan peraturan presiden (PP) yang bersumber pada Pasal 48 UU Sisnas Iptek tersebut seluruh lembaga litbang pemerintah dilebur ke dalam BRIN. Menurutnya keadaan ini membuat para peneliti menjadi resah.

TERKINI
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini