Selasa, 22/11/2016 23:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui telah menetapkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy ditenggarai dijerat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Pengakuan itu disampaikan menyusul mencuatnya penyidikan baru terhadap Eddy Sindoro saat Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk Edi Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
Dimana Jaksa KPK di akhir surat tuntutan itu meminta agar barang bukti dalam perkara Edi tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
"Itu kan kemarin sudah dikatakan di persidangan ya (Edy Nasution) jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (Sprindik dan penetapan tersangka Eddy) sudah ditandatangani," ucap Laode M Syarif, di Gedung KPK, Selasa (22/11).
Wujudkan Ketahanan Pangan, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Padi Kaltara
DPR Anggap Wacana Kewarganegaraan Ganda Diaspora Angin Segar
Legislator Apresiasi Dinas Ekonomi Kreatif Sulsel dengan Beberapa Catatan
Lippo Group awalnya menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan bawahannya untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Disebutkan juga Eddy Sindoro menugaskan pegawainya untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara, termasuk kepada Eddy Nasution.
Keyword : KPK Eddy Sindoro Korupsi