Senin, 20/09/2021 19:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial divonis bersalah menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar. Suap itu terkait penanganan perkata jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan, Senin (20/9).
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Syahrial, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Era Budi Karya Terkait Suap Proyek DJKA
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Syahrial bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.
Selain itu, hakim tidak mencabut hal politik untuk memilih ataupun dipilih sebagaimana amar putusan terhadap para koruptor lainnya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.