Direktur Nonaktif KPK: 57 Pegawai Dipecat Tanpa Pesangon dan Pensiun

Senin, 20/09/2021 15:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat per 30 September 2021. Waktu pemecatan itu dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 1 November 2021.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono mengungkap bahwa dia bersama 56 pegawai yang akan dipecat itu tidak menerima uang pensiunan dan pesangon. Hal itu dikatakan Giri melalui akun twitter pribadinya.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali, tetapi SK (Surat Keputusan) pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan," kata Giri seperti dikutip melalui akun twitternya, Senin (20/9).

SK pemecatan ditanda tangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada 13 September 2021 lalu. Di mana, dalam SK pemecatan pada poin kedua disebutkan bahwa para pegawai yang akan dipecat hanya menerima tunjangan hari tua dan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Giri uang itu merupakan tabungan para pegawai selama bekerja di KPK yang dipotong langsung dari gaji para pegawao setiap bulannya.

"Padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!," kata dia.

Selain itu, Giri juga menilai perlakuan yang diterimanya bersama 56 pegawai jelas jauh berbeda dari kinerja yang selama ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan `kebaikan` dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," kata Giri.

Seperti diketahui, KPK memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. KPK menegaskan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021. Pada hari yang sama, seluruh pegawai KPK yang lulus TWK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan