Senin, 20/09/2021 12:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua mobil hasil rampasan kasus rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp517,104 juta. Dua mobil itu milik mantan anggota DPR Sukiman.
"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
Ali mengatakan satu mobil yang dijual yakni Toyota Camry berwarna hitam seharga Rp188,105 juta. Kemudian, KPK juga menjual Toyota Innova Ventuter keluaran 2017 milik Sukiman dengan harga Rp328 juta.
Uang hasil lelang itu bakal digunakan KPK untuk melunasi pidana denda maupun pengganti Sukiman. Lembaga Antikorupsi menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Massa Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate Soal Impor 105 Ribu Mobil Pikap
"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.