KPK Berhasil Lelang 2 Mobil Milik Eks Anggota DPR Seharga Rp517 Juta

Senin, 20/09/2021 12:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua mobil hasil rampasan kasus rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp517,104 juta. Dua mobil itu milik mantan anggota DPR Sukiman.

"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.

Ali mengatakan satu mobil yang dijual yakni Toyota Camry berwarna hitam seharga Rp188,105 juta. Kemudian, KPK juga menjual Toyota Innova Ventuter keluaran 2017 milik Sukiman dengan harga Rp328 juta.

Uang hasil lelang itu bakal digunakan KPK untuk melunasi pidana denda maupun pengganti Sukiman. Lembaga Antikorupsi menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap