Minggu, 19/09/2021 21:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada skala prioritas yang ditetapkan untuk implementasi proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan. Pertama, prioritas pada kesehatan pegawai pada masa pandemi Covid-19.
Kedua, pengawasan kewilayahan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM pada tahun ini. KPP Pratama pada wilayah dengan risiko rendah dimungkinkan menerjunkan pegawai untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
"Kami concern dengan kesehatan jajaran [pegawai DJP] serta program pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
Untuk diketahui, program pengawasan berbasis kewilayahan digulirkan DJP pada awal Maret 2020. Namun, belum genap sebulan diluncurkan, program tersebut ditiadakan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Triwulan I, Realisasi Pajak Sulteng Capai Rp2,22 Triliun
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
Pelaksanaan kegiatan pengawasan lantas diupayakan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference, dan saluran daring lainnya.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaikn prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.
Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.
DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.
Dengan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, intensitas kunjungan pegawai pajak ke lapangan dan bertemu wajib pajak diharapkan akan meningkat.
Keyword : DJP Pengawasan Pajak KPP Pratama Neilmaldrin Noor