KPK Sita Aset Nazaruddin

Selasa, 22/11/2016 14:39 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Selasa (22/11). Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Aset Nazarudddin di Jakarta yang dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK pada hari ini yakni sebuah tanah dan bangunan yang berada di Warung Buncit No 21 dan 26, RT 06 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran serta Ruko Wijaya Graha yang berada di Jakarta Selatan.

"Saat ini eksekusi masih berjalan," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Mantan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin diketahui telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait perkara suap Wisma Atlet.

Nazaruddin selain itu juga divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suami dari Neneng Sri Wahyuni itu dinilai sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014‎. Dalam vonis pengadilan, ‎aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions