Akom Dicopot, Setnov Harus Ikuti Aturan MD3

Selasa, 22/11/2016 13:50 WIB

Jakarta - Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk mencopot Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR. Sementara, Ketua Umum Setya Novento (Setnov) dikabarkan akan kembali menduduki kursi pimpinan DPR.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Azis Syamsudin mengatakan, setelah diputus di Mahkamah Konstitusi dan telah dilakukan clear di Mahkamah Kehormatan Dewan, sehingga secara hukum seseorang yang diduga kemudian terbukti tidak bersalah maka pemulihan nama baik.

Menurutnya, rehabilitasi itu merupakan hal yang wajar dan tidak ada hal yang spesial. Sementara, pengembalian posisi tersebut yang merupakan keputusan daripada pleno DPP Partai Golkar harus mengikuti mekanisme yang ada di dewan yaitu di undang-undang MD3.

"Mekanisme secara tata tertib harus melalui Paripurna itu kan mekanisme yang ada di MD3," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurutnya, pengembalian rehabilitasi nama posisi dan jabatan itu merupakan konsekuensi hukum dalam suatu proses yang dilalui oleh Setnov.

"Ini kan hanya penempatan seseorang anggota dewan terhadap posisi di dalam lembaga, apakah itu di lembaga di komisi, apakah itu di fraksi, apakah itu di pimpinan dewan, itu hal yang wajar, menurut saya tidak ada hal yang spesifik," tegasnya.

TERKINI
Agen Mohamed Salah Bantah Telah Sepakat dengan Besiktas Arsenal Siap Lepas Gabriel Jesus, AC Milan Jadi Peminat Terdepan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Capai Rp57.250 per Kilogram Legenda Liverpool Sebut Barcola Pemain yang Cocok Gantikan Mohamed Salah