Jokowi Hingga Anies Baswedan Divonis Melawan Hukum Terkait Polusi Udara

Kamis, 16/09/2021 20:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan gugatan polusi udara. Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis melanggar hukum dari gugatan itu.

"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (16/9).

Hakim meminta Jokowi untuk memperbaiki mutu udara ambeyen di Indonesia. Ke depan, hakim mau ada baku mutu udara ambeyen nasional minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.

"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.

Lalu, hakim meminta Siti untuk melakukan supervisi dengan Anies, dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.

"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.

Hakim juga meminta Tito untuk mengawasi kinerja Anies selama memperbaiki udara di wilayahnya. Tito harus memastikan Anies menjalankan perintah pengadilan.

Kemudian, hakim meminta Budi untuk memantau perubahan dampak kesehatan usai upaya perbaikan udara dilakukan. Utamanya di DKI Jakarta.

"Perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat lima dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," tutur Zuhri.

Zuhri juga meminta Anies untuk memantau warganya dalam pengendalian pencemaran udara. Anies juga diminta rutin melakukan uji emisi kendaraan lama di Jakarta.

Anies juga diminta mengawasi ambang batas emisi gas buang kendaraan lama. Evaluasi harus dilaporkan dalam tiap perkembangannya.

Anies juga harus mengetatkan standar bahan bakar. Lalu, kendaraan yang pembakarannya buruk diminta diawasi dengan ketat.

"Lalu, menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi," ucap Zuhri.

Anies juga diminta tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan polusi udara. Sanksi dibutuhkan untuk orang yang menggunakan kendaraan maupun menyebabkan polusi udara memburuk di Jakarta.

Anies juga diminta melakukan inventarisasi terhadap mutu udara di Jakarta. Anie harus bisa memetakan dan mencegah pencemaran udara kembali terjadi ke depan.

"Lalu, menetapkan status mutu ambeien daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat," kata Zuhri.

Hakim juga memberikan hukuman biaya perkara kepada para tergugat. Mereka semua diwajibkan membayar Rp 4,25 juta.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa