Tiga Pegawai KPK Akan Ikuti TWK Susulan

Kamis, 16/09/2021 16:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akam mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan. Tes itu sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/9).

Alex enggan memerinci nama tiga orang itu. Namun, tiga orang itu diberi kesempatan mengikuti TWK susulan karena sedang menempuh studi di luar negeri.

"Akan dimulai pada tanggal 20 September 2021," ujar Alex.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Alex.

Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober. Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China