Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta, Polda Metro Lakukan Pengkajian

Kamis, 16/09/2021 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana untuk membatasi mobilitas masyarakat di sekitar kawasan wisata selama PPKM level 3.

Menindaklanjuti rencana itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah menggodok aturan ganjil genap yang dapat diterapkan di sekitar kawasan wisata di DKI tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat teknis untuk menerapkan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata. Termasuk dengan berapa jumlah personil kepolisian yang akan dikerahkan nantinya.

"(Untuk personil) masih dihitung. Hari ini kami baru ada rencana untuk rapat dengan instansi terkait," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Terkait dengan kawasan wisata mana saja yang akan diterapkan ganjil genap, Sambodo enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menegaskan, saat ini jajarannya hanya fokus melaksanakan ganjil genap di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.

"Itu saja, setiap hari," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM level 3 menyebut terdapat tiga kawasan wisata yang akan dibatasi melalui aturan ganjil genap.

Ketiga kawasan tersebut antara lain, Setu Babakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta Taman Impian Jaya Ancol.

TERKINI
Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran