Kamis, 16/09/2021 10:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan terdapat ancaman sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sanksi yang akan didapatkan yakni mutasi sampai penurunan pangkat melalui mekanimes sidang kode etik.
"Jelas memang ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik. (Sanksinya) bisa berupa mutasi, demosi (perubahan jabatan) sampai turun pangkat," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
Keyword : DirlantasSanksi TegasTurun PangkatPungli