Ketua KPK Tegaskan Pemecatan 57 Pegawai Sesuai Undang-Undang

Rabu, 15/09/2021 18:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. KPK menegaskan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. 

Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini, 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata.

Alex mengatakan, terdapat enam pegawai KPK yang ikut dipecat karena menolak mengikuti pelatihan bela negara. Sehingga total pegawai yang dipecat sebanyak 57 pegawai.

Di mana, 57 pegawai tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober. Sementara, seluruh pegawai KPK yang lulus TWK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa