Senin, 21/11/2016 22:45 WIB
Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan pajak melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11).
Salah satu pihak yang dicocok yakni pejabat Eselon III Ditjen Pajak.
Suap dimaksudkan untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Pejabat pajak berinisial HS itu ditangkap di Jakarta saat sedang melakukan transaksi suap.
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
Keyword : KPK Operasi Tangkap Tangan