Senin, 21/11/2016 22:45 WIB
Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan pajak melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11).
Salah satu pihak yang dicocok yakni pejabat Eselon III Ditjen Pajak.
Suap dimaksudkan untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Pejabat pajak berinisial HS itu ditangkap di Jakarta saat sedang melakukan transaksi suap.
Qalibaf Bantah Klaim AS soal Ekonomi Iran, Singgung Biaya Perang Rp2.000 T
6 Tanaman Hias Pengusir Nyamuk yang Cantik dan Alami
Prabowo Bahas Edukasi Bahaya Karhutla hingga Syarat Suku Dayak Masuk TNI
Keyword : KPK Operasi Tangkap Tangan