Senin, 21/11/2016 22:45 WIB
Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan pajak melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11).
Salah satu pihak yang dicocok yakni pejabat Eselon III Ditjen Pajak.
Suap dimaksudkan untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Pejabat pajak berinisial HS itu ditangkap di Jakarta saat sedang melakukan transaksi suap.
Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah
Gugur di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Prancis?
Ini Daftar 5 Ular dengan Bisa Paling Mematikan
Keyword : KPK Operasi Tangkap Tangan