Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar, Kekayaan Eks Penyidik KPK Hanya Rp461 Juta

Rabu, 15/09/2021 09:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK pada Senin, (13/9).

Jaksa KPK mendakwa Robin telah menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.

Berdasarkan data LHKPN yang dilihat dari laman KPK, kekayaan Robin pada periode 2020 hanya Rp462 juta. Di mana, hal itu sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan jaksa.

Robin tercatat sebagai spesialis penyidik muda di KPK. Dalam LHKPN-nya Robin tidak memiliki rumah maupun tanah.

Namun, Robin memiliki dua motor, dan sebuah mobil senilai Rp111 juta. Motor Robin yakni Yamaha Mio keluaran 2015, dan Honda Vario keluaran 2017. Sementara itu, mobilnya Honda Mobilio keluaran 2017.

Robin tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Dia tidak memiliki surat berharga. Dalam laporannya, Robin mengaku mempunyai kas dan setara kas senilai Rp10 juta. Lalu, dia juga memiliki utang Rp172 juta.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Panglima Militer Pakistan Tiba di Iran Bawa Pesan Rahasia dari AS Australia Amankan Pasokan 100 Juta Liter Diesel dari Brunei dan Korsel Langkah untuk Memulihkan Mata Lelah Akibat Gadget