Rabu, 15/09/2021 13:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan aksi unjuk rasa soal pengadaan proyek Formula E di DKI Jakarta berjalan ricuh dan berkerumun pada Senin (13/9).
KPK minta publik bisa memanfaatkan saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Hal ini penting agar KPK bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan. Pelaporan ini bisa melalui http://kws.kpk.go.id.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
“Publik juga bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id,” ungkap Ali.
Ali mengatakan pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor. Selain itu, pada masa PPKM Covid-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa.
“KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak,” pungkasnya.
Keyword : KPK Unjung rasa Formula E