Selasa, 14/09/2021 21:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Begitu kata Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (14/9).
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.
"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegasnya.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Suparji menjelaskan, selama pemerintah tidak mengeluarkan keputusan apapun, sebaiknya Firli Bahuri cs juga melakukan hal yang sama.
Sebaiknya, para pimpinan KPK menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.
"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.
Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut
Keyword : KPK TWK Putusan MA 75 Pegawai Firli Bahuri