Tak Bahas Jabatan Presiden, Badan Kajian MPR Hanya Fokus Dalami Substansi PPHN

Senin, 13/09/2021 15:54 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Pengkajian MPR RI menegaskan pihaknya tidak membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden, tetapi fokus pada pendalaman substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Badan pengkajian MPR tidak terpengaruh oleh hiruk pikuk wacana amandemen UUD NRI 1945 yang ke-5 terkait amandemen pasal-pasal lain, termasuk soal wanca perpanjangan masa jabatan presiden.

"Selama melakukan kajian mendalam ini, kita tidak pernah membahas hal-hal yang lain. Kita tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam diskusi Empat Pilar MPR RI `Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional` di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Djarot mengatakan, di dalam rekomendasi keputusan MPR itu nomor 8 periode 2014-2019 dijelaskan bahwa, pokok pokok haluan negara ini bentuk hukumnya bisa dalam bentuk TAP MPR. Tetapi juga dimungkinkan melalui undang-undang seperti yang diusulkan oleh Fraksi partai Golkar, Demokrat, dan PKS.

"Karena ada opsi status hukum PPHN yang paling baik adalah TAP MPR, maka mau tidak mau, suka tidak suka kita akan melakukan amandemen terbatas, khususnya di pasal 3 dan 23. Itu aja," tegas Djarot.

Djarot menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan masa periodeisasi jabatan presiden. Alasannya, PDI Perjuangan turut berjuang mereformasi pembatasan masa jabatan presiden.

"Kita ini dulu reformasi berjuang maksimal. Masterpiece (reformasi) itu adalah membatasi masa jabatan presiden. Sebab pada rezim orde baru presiden bisa dipilih berkali-kali. Sampai 6 kali dipilih karena interpretasi dari pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam. Jadi kita setop di situ," kata Djarot.

Menurut Djarot, dari hasil kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak seperti para pakar, akademisi forum rektor, tokoh-tokoh masyarakat, dan berbaga pihak lainnya, diperoleh kesimpulan bahwa kehadiran PPHN sangat penting.

Alasannya, haluan negara ini adalah sebagai peta jalan arah bangsa Indonesia.

"Yang kita alami sekarang adanya ketidak selarasan antara visi misi presiden, visi misi gubernur, dan visi misi bupati/ walikota. Tidak ada lagi keberlanjutan antara jabatan presiden sekarang dengan presiden berikutnya. Demikian juga gubernur, walikota, bupati tidak ada keberlanjutannya," kata Djarot.

Meskipun demikian, lanjut Djarot, PPHN sifatnya tidak teknokratis, tetapi bersifat filosofis dan ideologis arah pembangunan bangsa Indonesia. Kemudian diterjemahkan dengan visi misi presiden dan para kepala daerah di semua tingkatan.

"Tidak seperti sekarang, visi misi itu disusun oleh konsultan dan tim kampanye. Tidak peduli pada tujuan kapal besar bernama Indonesia ini yang sudah punya tujuan seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 45, yakni menjadikan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," katanya.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?