Jum'at, 10/09/2021 13:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/9).
Ghufron mengatakan MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan peraturan undang-undang. Menurutnya, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.
Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce
"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tatacara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan tidak ada maladimistrasi dalam pelaksaan TWK. Dia juga menegaskan pelaksanaan TWK tidak melanggar HAM maupun konstitusional pegawai KPK.
"Namun begitu Kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," tutur Ghufron.
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis, 9 September 2021.
MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.