Jum'at, 10/09/2021 07:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pejabat yang belum menyerahkan laporan itu diminta segera mengisi kewajibannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/9).
Ipi mengatakan penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara hukumnya wajib. Hal itu perlu dilakukan tiap tahun untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," ujar Ipi.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN juga diminta untuk tidak asal mengisi. Lembaga Antikorupsi meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaan secara jujur, meski terlambat.
"Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," tutur Ipi.
Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.