Bersalah, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 09/09/2021 15:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Komedian Vicky Prasetyo kembali mendapat vonis dari majels hakim dengan hukuman kurungan atau penjara. Suami dari Kalina Octaranny ini divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) atas kasus kasus pencemaran nama baik yang diajukan mantan istrinya Angel Lelga.

Vonis majels hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Sesaat setelah sidang selesai, Vicky Prasetyo langsung memeluk Kalina Ocktaranny sambil menangis. Ia tak banyak bicara menanggapi putusan tersebut.

"Sama pengacara saya saja," singkat Vicky Prasetyo sambil berlalu.

Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari. Ini merupakan kasus dimana Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen