Kamis, 09/09/2021 15:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komedian Vicky Prasetyo kembali mendapat vonis dari majels hakim dengan hukuman kurungan atau penjara. Suami dari Kalina Octaranny ini divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) atas kasus kasus pencemaran nama baik yang diajukan mantan istrinya Angel Lelga.
Vonis majels hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Sesaat setelah sidang selesai, Vicky Prasetyo langsung memeluk Kalina Ocktaranny sambil menangis. Ia tak banyak bicara menanggapi putusan tersebut.
Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce
"Sama pengacara saya saja," singkat Vicky Prasetyo sambil berlalu.
Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari. Ini merupakan kasus dimana Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018.
Keyword : Kabar ArtisVicky Prasetyo. Vonis