Rabu, 08/09/2021 13:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses pada Rabu (8/9/2021). Pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.
"Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik, berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan dari Richard Lee dan Hans Pranata," kata Razman kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Razman berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera bergulir.
"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insyaallah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," tukasnya.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Di sisi lain, dr Richard Lee yang turut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut tidak bicara banyak dan hanya meminta doa agar diperlancar dalam proses pemeriksaan.
"Siap, saya mohon doanya saja ya," imbuh Richard.
Keyword : Richard LeeIlegal AksesPolda Metro