Senin, 21/11/2016 11:44 WIB
Jakarta - Besok (22/11) Kepolisian akan memeriksa calon Gubernur Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.
Kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Gubernur Nonaktif ini sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Keyword : Penistaan Agama Ahok Ketua FPI