Selasa, 07/09/2021 21:45 WIB
Jakarta, Jurnas com - Agar insiden blackout tidak terulang, seperti yang terjadi di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, 2019 silam. Kementerian ESDM telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi diantaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam Webinar, Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).
Menurut Rida, regulasi yang mengatur, batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Rida menjelaskan regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
Kementerian ESDM: Harga Minyak Indonesia Turun ke USD 61,1 per Barel
Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol Paling Lambat 2028
Geologi ESDM Jelaskan Fenomena Sinkhole Pascabencana di Sumatera Barat
"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida.
Keyword : Kementerian ESDM Blackout Rida Mulyana Ruang Bebas