Legislator Golkar: RUU PKS Merupakan Kebutuhan Hukum

Selasa, 07/09/2021 14:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi UU.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani, pengesahan RUU yang diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016 penting dilakukan guna mencegah terjadi kekerasan seksual, utamanya pada perempuan.

RUU PKS ini merupakan satu kebutuhan hukum,” tegas Christina.

Christina menyampaikan hal itu dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9).

Dialog dengan tema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’, itu juga dihadiri Anggota Baleg DPR RI F-PKB Neng Eem Marhamah dan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin.

Kembali ke Christina. Kata dia, banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat tersebut membuat RUU PKS harus segera disahkan.

Kendati begitu, pada kenyataan yang terjadi dalam proses pengesahan ini sejauh ini seringkali menemui hambatan-hambatan.

“Urgensi RUU PKS ini harus disahkan, karena sangat dibutuhkan negara kita. Sehingga sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” tandas Christina yang politisi Golkar ini.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian