Selasa, 07/09/2021 14:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi UU.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani, pengesahan RUU yang diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016 penting dilakukan guna mencegah terjadi kekerasan seksual, utamanya pada perempuan.
“RUU PKS ini merupakan satu kebutuhan hukum,” tegas Christina.
Christina menyampaikan hal itu dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9).
Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Dialog dengan tema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’, itu juga dihadiri Anggota Baleg DPR RI F-PKB Neng Eem Marhamah dan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin.
Kembali ke Christina. Kata dia, banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat tersebut membuat RUU PKS harus segera disahkan.
Kendati begitu, pada kenyataan yang terjadi dalam proses pengesahan ini sejauh ini seringkali menemui hambatan-hambatan.
“Urgensi RUU PKS ini harus disahkan, karena sangat dibutuhkan negara kita. Sehingga sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” tandas Christina yang politisi Golkar ini.
Keyword : Warta DPR Baleg DPR RUU PKS Kekerasan Seksual Perempuan