Korupsi Cukai Bintan, KPK Garap Direktur Batam Shelindo Pratama

Senin, 06/09/2021 13:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batam Shelindo Pratama, Aman. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang  alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Selain Aman, tim penyidik juga bakal memeriksa empat saksi lainnya. Mereka yakni, pihak swasta Budianto; Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan; Direktur CV Three Star Bintan, (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto; dan Direktur CV Three Star Bintan, Agus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka. Apri diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. 

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar sebagai tersangka. Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dalam kasus ini.

KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras yang melibatkan Apri dan Saleh ini mengakibatkan kerugian negara Rp250 miliar.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025