Penyidik Nonaktif KPK Sebut Harun Masiku di Indonesia pada Agustus 2021

Senin, 06/09/2021 13:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal, mengungkapkan buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, berada di Indonesia pada bulan Agustus 2021.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (5/9).

Meskipun begitu, ia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Di mana, KPK mengaku menerima informasi buronan Harun Masiku berada di luar negeri. Oleh karena itu lembaga antirasuah mengajukan red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

Interpol pun telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Dengan diterbitkannya red notice itu, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional.

TERKINI
Agen Mohamed Salah Bantah Telah Sepakat dengan Besiktas Arsenal Siap Lepas Gabriel Jesus, AC Milan Jadi Peminat Terdepan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Capai Rp57.250 per Kilogram Legenda Liverpool Sebut Barcola Pemain yang Cocok Gantikan Mohamed Salah