Jum'at, 03/09/2021 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, 2 November telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga menyerahkan berkas pengacara Maskur Husain. Dia bakal diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keyword : KPK Tanjungbalai M Syahrial Suap Stepanus Robin Pattuju