KPK Amankan Dua Unit Mobil Terkait Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel

Kamis, 02/09/2021 15:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua unit mobil yang diduga sebagai bukti dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Kedua mobil itu diamankan KPK usai mengobrak-abrik tiga tempat yang berlokasi di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin.

"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/9).

Ali mengatakan tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang berperkara dalam kasus ini. Ali enggan membeberkan pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.

Barang-barang yang disita KPK itu saat ini sedang dianalisa lebih lanjut. Lembaga Antikorupsi juga akan menginformasi barang-barang itu ke saksi dan tersangka yang terlibat.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Anggota DPR: Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi