Kamis, 02/09/2021 15:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua unit mobil yang diduga sebagai bukti dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Kedua mobil itu diamankan KPK usai mengobrak-abrik tiga tempat yang berlokasi di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin.
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/9).
Ali mengatakan tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang berperkara dalam kasus ini. Ali enggan membeberkan pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Barang-barang yang disita KPK itu saat ini sedang dianalisa lebih lanjut. Lembaga Antikorupsi juga akan menginformasi barang-barang itu ke saksi dan tersangka yang terlibat.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.