DPR Ingatkan Pemerintah, Perpanjangan Keringanan Pajak Buruh Industri Tingkatkan Produktivitas Peker

Kamis, 02/09/2021 12:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus memperpanjang keringanan (relaksasi) pajak penghasilan Pph Pasal 21 sebesar 100 persen bagi buruh sektor industri. Keringanan itu perlu sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus membantu meringankan beban biaya pelaku industri.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto kepada wartawan, Kamis (2/9).

"Relaksasi pajak penghasilan itu habis sampai bulan September 2021. Begitu juga relaksasi PPN 22 impor untuk yang mengimpor barang baku untuk 19 industri manufaktur yang terkena dampak sesuai rekomendasi KADIN dan APINDO baik yang berlokasi di wilayah KITE maupun non KITE juga berakhir sampai bulan September 2021. Pajak-pajak seperti ini layak untuk diperpanjang relaksasinya. Bukan terkait pajak atas barang mewah mobil baru," terangnya. 

Mulyanto melanjutkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, Pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijaksana terkait relaksasi pajak ini. 

“Selain untuk menggairahkan industri juga jangan sampai melukai rasa keadilan dalam masyarakat,” lanjutnya.

Mulyanto keberatan bila Pemerintah memberikan keringanan pajak hanya untuk pembelian barang mewah. Menurutnya Pemerintah harus adil terhadap semua kelompok masyarakat. 

Dia mengimbuhkan, bila Pemerintah memberikan keringanan atas pembelian barang mewah maka seharusnya Pemerintah dapat pula memberikan keringanan pajak bagi buruh industri.  

"PKS minta Pemerintah untuk tidak memperlebar jurang ketidakadilan terkait pajak ini. Apalagi sekarang Pemerintah dengan DPR tengah membahas reformasi perpajakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU itu disusun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian Wakil Ketua Fraksi PKS

Sebelumnya diketahui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen. Mengingat, kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.

Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut. 

Hal itu ia ungkapkan saat menjalani Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021.  

Langkah ini diambil Menperin untuk terus membantu perkembangan industri otomotif tanah air. Pasalnya, sektor otomotif ini dianggap berperan sangat besar dalam pertumbuhan industri dalam negeri.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya