Langgar Ganjil-Genap, 49 Mobil Ditilang Polisi

Rabu, 01/09/2021 22:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tilang 49 kendaraan roda empat karena melanggar di tiga kawasan larangan pelat nomor ganjil-genap.

"Hari pertama ganjil genap, sebanyak 49 kendaraan ditilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9/2021).

Sambodo menjelaskan ada 35 kendaraan yang ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya sejak pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.

TERKINI
Diperpanjang, Bandara Soekarno Hatta Tutup Hingga 09.30 WIB Bandara Soekarno Hatta Tutup Sementara, InJourney Airports Jalankan SRA Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara 10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal