KPK Tidak Lanjutkan Kasus Reklamasi

Sabtu, 19/11/2016 19:33 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan melanjutkan kasus kasus reklamasi Teluk Jakarta. Dengan begitu kasus ini "ditutup" dan hanya menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bekas Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro sebagai pesakitan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan. Padahal, klaim Alexander, awalnya KPK berharap kasus itu bisa berkembang di persidangan, tak sekedar suap ke Sanusi.

"Tapi ternyata dari fakta-fakta persidangan, kami sudah lakukan ekspose dengan penyidik dan penuntut umum ternyata ya seperti itu. Kami kan terbuka," ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11).

Jika fakta-fakta persidangan dapat membuka pintu ke kasus lain, klaim Alex, pihaknya tentu akan ditindaklanjuti. Akan tetapi, lanjut Alex, pihaknya juga harus fair kalau dari fakta persidangan kurang cukup alat bukti yang ditemukan.

"Bahwa memang tidak cukup alat bukti untuk membawa seseorang itu ke persidangan atau untuk dilakukan penyidikan," tutur Alex.

Pernyataan Alex itu bertolak belakang saat kasus itu mencuat. Dimana KPK sedari awal sudah menyatakan kasus ini merupakan kasus korupsi kelas kakap yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pengusaha Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Alex membantah pihaknya mendapat intervensi dalam mengusut suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan itu. Dalam mengusut ini, klaim Alex, pihaknya tak mendapat intervensi dari siapa pun.

"Sama sekali tidak," tegas dia.

Dikatakan Alex, KPK bekerja mengusut reklamasi berdasarkan alat bukti yang ditemukan. "Saya bisa pastikan itu," tandas mantan hakim Ad Hock itu.

Tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK lain, Basaria Pandjaitan. Basaria tak menampik jika kasus itu tak dilanjutkan. "Ya kan memang begitu fakta persidangan, jadi kita tidak bisa memaksa," ungkap Basaria.

Ariesman sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Trinanda divonis selama 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyuap Sanusi Rp 2 miliar untuk memperngaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Arisman dan Trianda sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara Sanusi masih menjalani proses persidangan.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih