Rabu, 01/09/2021 13:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. ICW menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat memalukan.
"Lili Pintauli harusnya mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan tidak boleh lagi terlibat dalam penanganan perkara," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, (1/8).
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara. Menurutnya, tindakan itu sudah mencoreng muruah KPK sebagai instansi yang memberantas korupsi.
ICW juga meminta KPK menindaklanjuti upaya Lili menghubungi Syahrial. Lili diminta tidak diikutsertakan sepanjang pendalaman masalah tersebut.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
"Karena yang bersangkutan telah terbukti berkomunikasi dengan tersangka," tegas
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan atau satu tahun.
Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
Dalam menjatuhkan sanks, Dewas KPk menyebut Lili Pintauli tidak menyesal usai melanggar etik terkait komunikasi tersebut. "Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, (31/8).
Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. Namun Lili melakukan sebaliknya.