Jam Operasional Mal Diperpanjang jadi Pukul 21.00

Senin, 30/08/2021 23:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan yakni kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Kemudian jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00.

“Ada beberapa penulisan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Kemudian, Luhut mengatakan bahwa 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25%. Namun hanya di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tutup Luhut.

TERKINI
Soroti Korupsi MBG, Pukat UGM: Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata Indonesia–India Bahas Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme