Senin, 30/08/2021 23:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan yakni kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Kemudian jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00.
“Ada beberapa penulisan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Kemudian, Luhut mengatakan bahwa 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25%. Namun hanya di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Efek Boikot Produk Israel, KFC Malaysia Tutup Gerainya untuk Sementara
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tutup Luhut.
Keyword : Presiden Joko Widodo PPKM Mal Operasional