Senin, 30/08/2021 20:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara langsung melalui Youtube Sekretariat, bertempat di Istana Negara, Senin (30/8/2021) malam.
Pemerintah putuskan perpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hakordia 2023, Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Indonesia Diapresiasi Telah Dekatkan Asia Tenggara dengan Pasifik
Presiden Jokowi-PM Kamboja Bahas Ketahanan Pangan dan Perlindungan WNI
Jokowi melanjutkan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021.
Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2. PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021.
Keyword : PPKMPresiden Joko WidodoKasus Harian