Kami sepakat Prolegnas prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat 2 akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026.
Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan.
Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik.
Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja.
Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan.
Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025.
Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu.
Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025.
Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih.
Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga (tahap penyusunan).