Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR.
RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak.
Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga.
Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan.
Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja.
Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan - 4 bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam meminta masukan-masukan dari masyarakat dan ahli.
Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya.
Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali.
Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik.