ICW menyampaikan 11 tuntutan yang pada pokoknya mendesak pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tanpa pandang bulu.
KPK mwnyatakan akan melakukan penelaahan dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan Praperadilan Hasto itu memastikan tidak ada rekayasa politik dalam penetapannya sebagai tersangka.
Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Setidaknya terdapat tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh Kejagung.
Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 802 dakwaan.
Perubahan UU KPK pada 2019 lalu yang menjadi awal mula kehancuran KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Pansel KPK agar objektif memilih kandidat yang berintegritas.
Pejabat itu berasal dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya.