Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyarankan dengan sangat agar Presiden mongontrol secara ketat dan langsung pelaksanaan kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan, DPR membentuk Tim Pengawas terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19. Tim tersebut beranggotakan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR RI.