Polres Sukabumi Kota mendata, mereka merampok pada 26 Maret 2007 di salah satu rumah di Pelabuan II Nomor 116. Lalu pada 30 Mei 2007 di gudang PT Subur Jaya Makmur Lestari, Jalan Pabuaran Nomor 51.
Namun karena tidak ada keterkaitan sama sekali akhirnya ia pun dibebaskan oleh petugas Polres Sukabumi Kota setalah menjalani beberapa jam pemeriksaan.
Jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Uang palsu itu disita dari dua tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.
Hadapi praperadilan, Boyamin Saiman yakin sahabat dan juga kliennya Denny Andrian Kusdayat tidak bersalah.
Boyamin Saiman berkesimpulan penetapan tersangka terhadap Denny Andrian Kusdayat tidak sah. Ini alasannya.