Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), selama proses Belajar dari Rumah akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
Pernyataan itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin, pada Minggu (07/06) di Jakarta.
UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Adapun besarannya tergantung pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Indra Charismiadji mengkritik sikap pemerintah yang terkesan bergeming dengan fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.
MRPTNI menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Rektor UT, Prof. Ojat Darojat menilai pintu pendidikan harus dibuka seluas-luasnya dan tak boleh ada satupun masyarakat yang termarjinalkan dari aspek pendidikan hanya karena kendala ekonomi.
Nadiem memastikan bakal turun ke lapangan untuk mengetahui kesalahan implementasi regulasi UKT di PTN.
Gelombang kritikan kebijakan pemerintah menaikan Uang Kuliah Tunggal terus bermunculan dari kalangan mahasiswa di Indonesia. Kritikan juga datang dari mahasiswa berbagai kampus di Jakarta.