Boyamin mengklaim, data penyimpangan pajak Rp1,7 Triliun itu terjadi pada 2017 hingga 2018.
Menurut Boyamin, hal itu didapat melalui keterangan para saksi yang diproses dalam persidangan kasus tersebut.
istilah tersebut diduga digunakan pejabat eselon I di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk 12 perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.
Istilah tersebut diduga digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Gubernur NTB ke Kabupaten Sumbawa.
Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal