Kehadiran Baiq Nuril menyita perhatian wartawan parlemen yang mengikuti diskusi dengan mengambil tema “Perlindungan Perempuan dan Ancaman Kekerasan Seksual”.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual.
Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Di era teknologi informasi dan digitalisasi ini, ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terbatas ruang dan waktu, melalui berbagai aplikasi game yang ditawarkan di dunia maya ancaman itu nyata.
Tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan
Tiongkok Bantah Ancaman Kekerasannya Ditujukan kepada Seluruh Warga Taiwan
Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
Mahkamah Agung AS Peringatkan Seruan Berbahaya untuk Abaikan Putusan Pengadilan
Unggah Angka 8647, Pejabat AS Selidiki Mantan Kepala FBI