Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Taufik, kata Febri, sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Selain tiga pimpinan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri. Raden juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.